24 Hektare Lahan Bekas Tambang Batu Bara Sawahlunto Jadi Kawasan Konservasi Buatan Pertama di Indonesia

    24 Hektare Lahan Bekas Tambang Batu Bara Sawahlunto Jadi Kawasan Konservasi Buatan Pertama di Indonesia

    SAWAHLUNTO, - Lahan bekas galian tambang batu bara seluas 24 hektare di Kota Sawahlunto, Sumatra Barat (Sumbar) bakal disulap jadi kawasan Konservasi Lingkungan di luar kawasan hutan yang memiliki fungsi konservasi in-situ dan ek-situ. Kawasan itu disebut dengan Taman Kehati.

    Gagasan konservasi lingkungan dengan memanfaatkan lahan tidur peninggalan kolonial Belanda ini terwujud berkat kerjasama antara Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI), Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sumbar dan Kota Sawahlunto.

    Taman Kehati yang dibangun di Kota Sawahlunto ini akan menjadi ikon pertama Kawasan konservasi buatan di Indonesia yang memanfaatkan lahan bekas galian tambang batu bara.

    Tahun 2019, Yayasan KEHATI bersama dengan Pemerintah Kota Sawahlunto, sepakat untuk membentuk taman Kehati. Sepanjang tahun 2020, kegiatan studi dan focus group discussion dengan kelompok masyarakat dan dinas lingkungan hidup, dilaksanakan dan menghasilkan sebuah Master Plan Taman Kehati Sawahlunto.

    Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, proses yang dilakukan mengalami perlambatan dan dokumen DED (detailed engineering design) baru rampung di tahun 2021.

    Kota Sawahlunto dipilih setelah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya karena Sawahlunto adalah kota industri tambang batu bara sejak tahun 1892 dan ditetapkan sebagai World Heritage City oleh UNESCO pada tahun 2019.

    KEHATI memandang bahwa area bekas tambang merupakan potensi untuk masa depan bila dapat dijadikan kawasan konservasi. Sebagai kota bekas tambang, Kota Sawahlunto mempunyai area reklamasi yang cukup luas dan Pemerintah Kota Sawahlunto mempunyai visi ingin mewujudkan kota bekas tambang menjadi kota wisata, budaya dan lingkungan hidup.

    Pemerintah Kota Sawahunto telah menyetujui penggunaan lahan seluas 24, 28 hektar dimana untuk tahap awal KEHATI akan membangun seluas kurang lebih 5 hektare.

    Pencanangan Taman Kehati di Sawahlunto, direncanakan akan diselenggarakan pada 8 Juni 2022 dan dikaitkan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup (5 Juni) serta ulang tahun Emil Salim.

    Sebagai pendiri KEHATI, Emil Salim berpesan bahwa rakyat yang menderita akibat pola pembangunan resource exploitative di masa lalu, saat ini melalui upaya pelestarian keanekaragaman hayati, menjadi resource enrichment.

    “Alam Sawahlunto kita pulihkan, pikiran manusia juga kita pulihkan. Ini adalah jawaban atas terkurasnya sumber daya alam Sawahlunto, ” kata Emil Salim, Selasa (17/5/2022).

    Pembangunan Taman Kehati ini, diharapkan dapat mendorong berkembangnya model pembangunan di kawasan bekas tambang yang berwawasan lingkungan dan menjadi sarana bermanfaat bagi masyarakat.

    Dijelaskannya, salah satu komitmen Indonesia dalam menjaga lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati adalah melalui konservasi in-situ dan ex-situ, salah satunya dengan pembangunan taman keanekaragaman hayati (taman kehati).

    Taman Kehati merupakan kawasan pencadangan sumber daya hayati lokal di luar kawasan hutan. Taman Kehati bertujuan mempertahankan tanaman lokal dari kepunahan, mendorong kembalinya habitat hewan-hewan, serta memiliki nilai ekonomis untuk pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan hasil tanaman seperti untuk obat-obatan, sumber pangan, dan sebagainya. Selain itu, Taman kehati menjadi penting karena pembangunannya mengacu kepada siklus kehidupan yang ada di dalam sebuah ekosistem.

    Dalam sebuah ekosistem hubungan timbal balik antar spesies baik flora, fauna dan mikroba serta habitatnya memegang kunci bagi kelangsungan bagi seluruh kehidupan didalamnya. Hilangnya satu spesies akan menganggu seluruh ekosistem, sehingga keberadaan taman kehati diharapkan mampu menjaga atau mengembalikan siklus kehidupan itu.

    Diketahui, Taman Kehati diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Didalam peraturan hukum itu disebutkan bahwa pemerintah pusat maupun daerah ataupun perseorangan dapat membangun taman kehati untuk melaksanakan pencadangan sumber daya alam hayati.

    Dasar hukum ini kemudian dipertegas kembali melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 3 Tahun 2012 mengenai Taman Keanekaragaman Hayati.

    Tujuan dari pembangunan taman kehati antara lain sebagai pusat koleksi tumbuhan, pengembangbiakan tumbuhan dan satwa pendukung penyedia bibit, genetik tumbuhan dan tanaman lokal, sarana ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian dan pengembangan wisata alam dan rekreasi.

    Yayasan KEHATI sejauh ini, sudah terlibat dalam pembangunan Taman Kehati di berbagai lokasi di Indonesia, seperti di Yogjakarta, Belitung, Sumedang dan di Sekadau, Kalimantan Barat.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Harga Bawang Merah Naik di Pasar Sawahlunto

    Artikel Berikutnya

    Harga Minyak Goreng Masih Mahal

    Berita terkait